HALONUSA - Satpol PP Kota Padang mengamankan dua perempuan di sebuah rumah panti pijat di kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (10/7/2024).
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan praktik maksiat.
"Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan masyarakat," jelas Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang.
Saraman menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang."Dua perempuan tersebut kami bawa ke markas untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS," ungkapnya.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usaha tersebut akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tambah Kasi Kerjasama, Okta Purama
Kami juga meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya agar bisa diperiksa oleh PPNS, serta kami akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang, khususnya di lingkungan tempat usahanya," tutupnya. (*)
Editor : Heru C