HALONUSA -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengumumkan perang terhadap parkir liar guna memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, yang dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Penertiban parkir liar dilakukan di sejumlah titik pada Senin (08/07/2024), termasuk di Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.
Mobil-mobil yang terparkir tidak sesuai aturan langsung diderek setelah diberi toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara dari mobil derek Dishub Kota Padang.
"Parkir liar di tempat yang tidak sesuai peruntukannya sering menjadi penyebab kecelakaan dan kemacetan, oleh karena itu kami secara rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang Dishub, Malizar Ade, setelah melakukan penertiban di beberapa titik Kota Padang.
Malizar Ade menambahkan bahwa Dishub secara teratur berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, dan komunitas peduli keselamatan terkait penertiban parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kami merespons informasi mengenai kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan yang bisa memicu kecelakaan dan kemacetan dengan turun langsung ke lapangan," jelasnya.Untuk kendaraan yang diderek, pemiliknya harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
"Denda barcode (retribusi derek) untuk mobil roda empat adalah Rp350.000, sedangkan untuk mobil roda enam ke atas dikenakan denda Rp500.000," ungkap Malizar Ade.
Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama, serta agar Kota Padang menjadi lebih tertib dalam hal parkir.
"Kami menginginkan agar parkir dilakukan di tempat yang sudah disediakan. Semoga tindakan ini memberikan efek jera dan mempengaruhi agar Kota Padang menjadi lebih aman, tertib, dan teratur yang disukai oleh pengguna jalan," tambahnya. (*)
Editor : Heru C