Dua Guru SD Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Aldelia di Pariaman

×

Dua Guru SD Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Aldelia di Pariaman

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

HALONUSA - Dua guru berinisial AH dan JW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman.

Kedua guru tersebut dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya Aldelia setelah dibakar oleh temannya.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari ahli hukum pidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, kematian Aldelia memenuhi unsur kelalaian," ujar Andreanaldo pada Sabtu (6/7/2024).

Andreanaldo menjelaskan, AH merupakan wali kelas Aldelia, sementara JW adalah guru olahraga.

"Mereka akan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Pariaman dan penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sebelum menetapkan AH dan JW sebagai tersangka, polisi telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari guru dan teman-teman Aldelia.

Terduga pelaku pembakaran Aldelia akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan karena usianya masih di bawah 12 tahun.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2024, Aldelia Rahma mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini