HALONUSA - Petugas Satpol PP Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi di Kecamatan Padang Timur pada Kamis (4/7/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan bahwa operasi pengawasan ini dilakukan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Dalam pengawasan yang kami lakukan malam ini, kami mendatangi dua warung di kawasan Sawahan dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," ungkap Rozaldi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
"Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya. Sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti dari dua lokasi tersebut," katanya.
"Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk datang ke Mako Satpol PP Padang guna diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Rozaldi.Rozaldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara intensif.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga," tutupnya. (*)
Editor : Heru C