Kerapatan Adat Kurai di Kota Bukittinggi Tegas Tolak Pelaku LGBT

×

Kerapatan Adat Kurai di Kota Bukittinggi Tegas Tolak Pelaku LGBT

Bagikan berita
Kerapatan Adat Kurai di Kota Bukittinggi Tegas Tolak Pelaku LGBT
Kerapatan Adat Kurai di Kota Bukittinggi Tegas Tolak Pelaku LGBT

HALONUSA - Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, secara resmi mengeluarkan maklumat yang mengatur sanksi adat berupa pengusiran bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ini ditandatangani oleh ketua KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, dan sekretaris KAK, Edward Datuak Rajo Mulia.

KAK terdiri dari para penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang termasuk dalam wilayah administratif Kota Bukittinggi. Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa pelaku LGBT yang telah diproses oleh Satpol-PP Pemkot Bukittinggi akan dikenai sanksi hukum adat berupa pengusiran.

"Apabila pelaku LGBT telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi, selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," ujar Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa 2 Juli 2024.

Maklumat ini menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta mengikuti pedoman Undang-undang Nan Duo Puluah yang berlaku di masyarakat Hukum Adat Minangkabau.

Dengan mengacu pada Undang-undang Nan Duo Baleh dan hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada 23 Juni 2024, KAK menegaskan bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan asusila yang tidak dapat diterima di Tanah Kurai Limo Jorong.

"Kami menolak keras keberadaan pelaku LGBT di Kurai Limo Jorong," tegas Datuak Sati.

Untuk mencegah berkembangnya LGBT di Tanah Kurai Limo Jorong, KAK akan melibatkan Parik Paga Kurai Limo Jorong dalam penindakan.

Selain itu, KAK juga mengimbau Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyusun peraturan daerah yang lebih rinci tentang penanganan penyakit masyarakat.

"Maklumat ini dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat di Tanah Kurai Limo Jorong dalam penegakan hukum," pungkasnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini