HALONUSA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DLH untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kebersihan kepada masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi, dijelaskan bahwa tarif retribusi sampah ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Di TPA, sampah akan diolah menjadi energi dan produk bernilai ekonomis melalui proses pemilahan," kata Didi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Asisten Setda Balai Kota Aia Pacah, Selasa (2/7/2024).
Didi berharap partisipasi masyarakat dalam retribusi sampah akan meningkatkan manajemen pengelolaan sampah.
Dia menambahkan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah tidak akan signifikan dan dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan."Saat ini, kami sedang menyiapkan data dan akan melakukan sosialisasi agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," jelas Didi.
Kepala DLH Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan di Kota Padang.
"Kami akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujar Fadelan. (*)
Editor : Heru C