HALONUSA - Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di beberapa penginapan, kafe karaoke, dan klub malam di wilayah Kota Padang pada Senin (01/07/2024) hingga Selasa (02/07/2024) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan dua pasangan yang tidak resmi dari kamar penginapan di kawasan Padang Barat.
Selain itu, pihaknya juga memanggil pemilik penginapan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan penginapan. Diduga ada pelanggaran terhadap dua Perda tersebut," kata Rio Ebu Pratama.Selain penginapan, Satpol PP juga melakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi pusat keramaian pada malam hari.
Razia ini bertujuan memastikan bahwa aktivitas di tempat-tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
"Kami mengawasi empat tempat hiburan malam dan memastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk izin tempat hiburan dan izin menjual minuman beralkohol. Kami mendapati beberapa pelanggaran dan mengamankan barang bukti seperti mixer. Pemilik tempat hiburan juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," tegas Rio. (*)
Editor : Heru C