HALONUSA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Rabu malam, 26 Juni 2024.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan parkir sembarangan serta memastikan trotoar digunakan sesuai fungsinya.
"Dalam penertiban ini, anggota Pol PP dan Dishub memberikan sosialisasi kepada juru parkir dan pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan," ujar Saraman.
Meski begitu, petugas masih menemukan pelanggaran. Beberapa kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya parkir sembarangan harus ditindak."Kami terpaksa mengempeskan empat unit motor yang parkir di atas trotoar dan dua unit mobil yang parkir di badan jalan karena tidak menemukan pemiliknya saat penertiban," tambah Saraman.
Saraman berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga trotoar tetap bersih dan bebas dari kendaraan agar masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman dan aman. (*)
Editor : Heru C