HALONUSA - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di depan RS Hermina, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
"Kegiatan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan," kata Chandra Eka Putra Kepala Satpol PP Kota Padang, Rabu 26 Juni 2024.
Chandra menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyak kendaraan yang parkir sembarangan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya, melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 3.
"Pada pelaksanaan penertiban, ada tujuh unit motor yang parkir di atas trotoar yang bannya kita gembosi bersama Dinas Perhubungan. Selain itu, ada dua unit mobil dan dua unit betor (becak motor) milik PKL yang kami amankan di Jalan Khatib Sulaiman," ungkapnya.Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP, menambahkan bahwa dua unit mobil dan dua unit betor tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kota Padang.
"Kita akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan yang ada," ujar Eka. (*)
Editor : Heru C