Ganggu Ketertiban dan Lalu Lintas, PKL di Lubuk Begalung Ditertibkan Satpol PP Padang

×

Ganggu Ketertiban dan Lalu Lintas, PKL di Lubuk Begalung Ditertibkan Satpol PP Padang

Bagikan berita
PKL di Lubuk Begalung Ditertibkan Satpol PP Padang. (Foto: Istimewa)
PKL di Lubuk Begalung Ditertibkan Satpol PP Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Satpol PP Kota Padang, bekerja sama dengan pihak Kecamatan Lubuk Begalung, kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Senin sore, 24 Juni 2024.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa keberadaan pedagang di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara dan pejalan kaki.

"Pedagang yang berjualan di badan jalan sering kali menyebabkan area menjadi semrawut dan kotor, yang mengurangi estetika kota dan kenyamanan umum. Selain itu, badan jalan menjadi sempit karena parkir pembeli juga di badan jalan. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan gangguan ketertiban di lokasi," kata Chandra.

Chandra menambahkan, di kawasan tersebut, pedagang sudah sering kali diberikan teguran oleh petugas.

Kali ini, tindakan tegas diambil dengan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.

"Kami mengamankan tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang. Selain itu, kami juga memanggil PKL tersebut untuk datang ke Mako Satpol PP," tegasnya.

PKL di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung tersebut telah melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik. Kami himbau warga Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak berjualan di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum lainnya," harap Chandra.

Selain itu, Chandra menegaskan bahwa anggotanya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini