HALONUSA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya agar berhati-hati dalam membeli rumah, guna memastikan kenyamanan dan keamanan hunian.
Untuk membantu warga, Dinas Perkim telah menetapkan sejumlah kriteria rumah layak huni berdasarkan keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas bangunan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa dari sisi keselamatan, rumah layak huni harus memiliki konstruksi yang kuat dan menggunakan bahan bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dari segi kesehatan, rumah harus memiliki ventilasi yang memadai, yakni minimal lima persen dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela untuk memastikan sirkulasi udara yang baik," ujar Virgistia, yang akrab disapa Enggis, pada Senin (24/06/2024).
Selain itu, pencahayaan alami juga menjadi faktor penting, dengan minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan harus mendapatkan sinar matahari yang cukup.
Rumah harus dilengkapi dengan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang terawat serta septictank yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.Mengenai kecukupan luas bangunan, Enggis menekankan bahwa idealnya setiap orang membutuhkan ruang gerak seluas 9 m².
Jadi, untuk keluarga dengan empat anggota, luas ideal rumah adalah 36 m² dengan tinggi ruangan minimal 2,8 meter.
Enggis juga menambahkan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus mendata rumah-rumah yang tidak layak huni di daerah tersebut.
"Rumah-rumah yang tidak layak huni akan dimasukkan dalam program bedah rumah, untuk membantu warga mendapatkan hunian yang layak," pungkasnya. (*)
Editor : Heru C