HALONUSA - Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Gubernur Sumatera Barat dan Wali Kota Padang Panjang 2024 telah dimulai pada 24 Juni 2024.
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ini akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Padang Panjang, Armen, mengungkapkan bahwa 155 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah ditugaskan untuk melakukan coklit di 95 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Para petugas ini akan menggunakan aplikasi e-Coklit di ponsel mereka untuk mendata pemilih, dengan alokasi satu atau dua petugas per TPS sesuai dengan jumlah pemilih.
Petugas Pantarlih bertugas mencocokkan data dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir dengan data kependudukan yang ada.
Hasil dari proses coklit ini akan dicatat, diteliti, dan dilaporkan secara berjenjang oleh Pantarlih, PPS, PPD, dan KPU Kota Padang Panjang."Petugas Pantarlih akan memeriksa data dari pemilu sebelumnya dan data kependudukan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada," ujar Armen dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Mifan, Sabtu 22 Juni 2024.
Armen menekankan pentingnya kesiapan dokumen KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) oleh setiap keluarga saat petugas Pantarlih melakukan kunjungan.
"Kami berharap setiap keluarga dapat menyiapkan KTP elektronik dan KK saat petugas Pantarlih datang," tambahnya dalam wawancara dengan Kominfo Padang Panjang.
Proses ini diharapkan dapat memastikan kelancaran Pilkada 2024, dengan harapan adanya kerja sama masyarakat untuk menyediakan data yang akurat kepada petugas. (*)
Editor : Heru C