Ayah di Limapuluh Kota Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Satunya Hamil

×

Ayah di Limapuluh Kota Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Satunya Hamil

Bagikan berita
Ayah di Limapuluh Kota Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Satunya Hamil
Ayah di Limapuluh Kota Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Satunya Hamil

HALONUSA - Seorang pria berinisial PS (55) ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh atas tuduhan merudapaksa dua anak perempuannya. Salah satu korban bahkan tengah hamil delapan bulan.

Warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat ini ditangkap pada Minggu (16/6/2024) sore di Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat yang diajukan pada 30 Januari 2024.

Pelapor adalah istrinya sendiri, dan PS telah melarikan diri selama enam bulan setelah dilaporkan.

"Korban adalah anak kandung pelaku, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun. Korban yang berusia 16 tahun kini hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku," kata AKP Doni Pramadona, Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/6/2024).

Doni menjelaskan, tindakan bejat PS terhadap kedua putrinya ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu mereka," lanjut Doni.

Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkannya ke polisi. Pelaku langsung melarikan diri saat mengetahui dirinya telah dilaporkan.

"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan tahan di Polres Payakumbuh. Ia dikenakan pelanggaran Undang-Undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini