PSU Tanpa Kampanye, Bawaslu Sumbar Tunggu Regulasi dari Pusat

×

PSU Tanpa Kampanye, Bawaslu Sumbar Tunggu Regulasi dari Pusat

Bagikan berita
Kantor Bawaslu Sumbar. (Foto: Istimewa)
Kantor Bawaslu Sumbar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa menertibkan iklan kampanye calon anggota DPD RI asal Sumbar yang akan berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang (PSU) mendatang.

Menurut Alni Ketua Bawaslu Sumbar, meskipun ada beberapa calon DPD RI yang memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan diri mereka menjelang PSU, Bawaslu Sumbar masih belum bisa mengambil tindakan.

"Saat ini, Bawaslu RI masih menyusun regulasi terkait penegakan hukum untuk PSU. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya telah menegaskan bahwa PSU ini harus dilaksanakan tanpa tahapan kampanye," ujar Alni.

Ia menambahkan, peran Bawaslu adalah memastikan aturan-aturan terkait PSU berjalan dengan benar.

"Tentu saja, Bawaslu Sumbar akan memantau dan memastikan mekanisme yang dilaksanakan KPU Sumbar sesuai dengan aturan PSU yang dikeluarkan KPU RI," tambah Alni. (*)

Editor : Heru C
Sumber : Arunala.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini