HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa penyelenggara PSU DPD Dapil Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
"PPK dan PPS Pilkada ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU tersebut," kata Ory pada Sabtu 15 Juni 2024 malam.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024. "Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas," tambahnya.
Lebih lanjut Ory menyampaikan bahwa pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih," jelas Ory.Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa Bakal Calon DPD Tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPD Dapil Sumbar.
Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024. hari Sabtu dipilih untuk tetap kenjaga angka partisipasi pemilih PSU.
Proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI.
Penyelanggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin.
Editor : Heru C