HALONUSA - Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap AZ (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (11/6) malam di Kecamatan Ampek Nagari.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi, di Lubuk Basung menyatakan bahwa warga Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari tersebut ditangkap dengan dua paket sabu-sabu siap edar seberat satu gram.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan AZ langsung kami bawa ke Mapolres Agam bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut Agus Hidayat, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya peredaran sabu-sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota tim segera menuju lokasi untuk melakukan verifikasi.
"Setelah memastikan kebenaran laporan, anggota kami langsung menangkap pelaku dan menemukan dua paket sabu-sabu siap edar," tambahnya.Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringannya yang berada di Kecamatan Palembayan.
"Kami sudah mengantongi nama pemasok sabu-sabu tersebut dan akan terus mengembangkan kasus ini," jelas Agus Hidayat.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat sedikit meredakan keresahan masyarakat di Nagari Bawan terkait maraknya peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. (*)
Editor : Heru C