HALONUSA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebanyak 2.854 Pantarlih akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), guna memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra, menyatakan bahwa pendaftaran Pantarlih akan dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
"Kami akan merekrut 2.854 orang Pantarlih yang nantinya akan membantu KPU dalam proses coklit," ungkap Dori pada Senin 10 Juni 2024.
Dori menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.
Sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada, Pantarlih harus bebas dari pengaruh partai politik."Calon Pantarlih yang akan direkrut oleh KPU Kota Padang harus bersih dari keterlibatan dengan partai politik untuk menghindari kecurangan dalam Pilkada," jelasnya.
Persyaratan lainnya untuk menjadi Pantarlih termasuk berstatus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, calon Pantarlih harus sehat secara fisik, yang dibuktikan dengan dokumen kesehatan, serta memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
"Pendaftaran untuk perekrutan petugas Pantarlih Pilkada 2024 akan dibuka pada 13-19 Juni 2024," tambahnya.
Editor : Heru C