Putusan MK PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Ini Memakan Waktu dan Biaya

×

Putusan MK PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Ini Memakan Waktu dan Biaya

Bagikan berita
Calon anggota DPD Sumbar Emma Yohanna. (Foto: Istimewa)
Calon anggota DPD Sumbar Emma Yohanna. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Calon DPD RI Sumatera Barat (Sumbar) Emma Yohanna, memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Emma menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan menunggu langkah selanjutnya mengenai PSU tersebut. Ia mengakui bahwa putusan ini akan menguras tenaga, pikiran, dan biaya.

"Jika memang akan dilakukan pemilihan ulang, tentu ini akan memakan waktu dan biaya. Namun, ini sudah menjadi keputusan yang harus dijalani," ujarnya yang juga terpilih sebagai suara terbanyak pada Pileg 2024, Selasa 11 Juni 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Menanggapi putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan bahwa mereka belum menerima perintah resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun, mereka siap mengikuti arahan dari pusat.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang ini," kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi.

Jons menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK. Meski begitu, pelaksanaannya masih belum dapat dipastikan waktunya.

"Kemungkinan dalam waktu dekat KPU Sumbar akan diundang ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Namun pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan putusan MK tersebut," tutupnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini