HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial, yakni Lesbi Gay Biseksual Transgender (LGBT), pada Selasa (11/6) dini hari.
Informasi yang diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di tiga lokasi yang berbeda.
"Terjaring tiga orang laki-laki terduga LGBT dini hari di kawasan Benteng Pasar Atas di tiga tempat yang berbeda," kata Joni.
Mereka yang diduga terlibat dalam kegiatan LGBT ini diketahui menggunakan media sosial sebagai alat untuk berkomunikasi, sehingga Satpol-PP mengambil langkah untuk mengamankan mereka ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
"Mereka diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) 02 tahun 2024 tentang ketentraman ketertiban umum (Trantibum)," kata Kasatpol PP.
Ketiga individu yang diamankan tersebut diidentifikasi dengan inisial IM (29 tahun), RM (33 tahun), dan DY (44 tahun).KasatpolPP juga mengajak masyarakat Kota Bukittinggi untuk turut serta dalam menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP menegaskan bahwa kebanyakan pelanggaran terhadap ketertiban umum, termasuk dalam hal ini dugaan aktivitas LGBT, seringkali terjadi di tempat tinggal sementara seperti rumah kos atau kontrakan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan, terutama di sekitar rumah kos dan kontrakan, karena inilah tempat yang seringkali menjadi sasaran operasi Satpol PP.
Joni menegaskan kesiapan Satpol PP dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga ketertiban di Kota Bukittinggi.
Editor : Heru C