Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar, Cerint Iralloza Tasya: Ini Sungguh Merugikan

×

Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar, Cerint Iralloza Tasya: Ini Sungguh Merugikan

Bagikan berita
Cerint Iralloza Tasya. (Foto: Dok, Pribadi)
Cerint Iralloza Tasya. (Foto: Dok, Pribadi)

HALONUSA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Barat (Sumbar), Cerint Iralloza Tasya, yang juga meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mengaku dirugikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pandangan Cerint sendiri, ini sungguh merugikan. Karena seperti yang kita ketahui, sengketa melibatkan beliau (Irman) dengan KPU Sumbar. Ini berarti ketika keduanya terlibat sengketa, kita semua mengalami dampak bersama-sama," ujarnya Selasa, 11 Juni 2024.

Pada Pileg sebelumnya, Cerint berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 489.942 suara.

Menyikapi rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD di Sumbar, Cerint mengungkapkan kekhawatirannya akan penurunan jumlah partisipan dalam pemungutan suara nantinya.

"Kami khawatir tentang minat partisipasi pemilih, dan apakah masyarakat akan tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suara mereka jika PSU dilakukan. Partisipasi pemilih menjadi hal yang kami khawatirkan," tambahnya.

Namun, meskipun demikian, Cerint menyatakan bahwa ia akan melewati setiap proses yang ada dalam keputusan MK yang dinilainya merugikan. Dia juga berharap dapat mempertahankan jumlah suara yang telah diperolehnya sebelumnya.

"Kami akan mengikuti setiap proses dengan harapan dapat mempertahankan jumlah suara yang kami dapatkan sebelumnya. Kami optimis dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, terkait PSU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengadakan PSU untu pemilihan calon anggota DPD di Sumbar, yang mencakup Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo di sidang MK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini