MK Mengabulkan Gugatan Irman Gusman, DPD Sumbar PSU

×

MK Mengabulkan Gugatan Irman Gusman, DPD Sumbar PSU

Bagikan berita
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Istimewa)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengadakan PSU untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumbar, yang mencakup Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo di sidang MK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Dengan keputusan ini, pemenang Pemilu Februari 2024 lalu di daerah pemilihan Sumbar akan kembali mengikuti pemungutan suara ulang.

Adapun kandidat yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Cerint Iralloza Tasya, Emma Yohana, Muslim M Yatim, dan Jelita Donald, harus kembali bertarung dalam PSU di lebih dari 17 ribu TPS se-Sumbar.

Sebelumnya, Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 dan menolak Keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, nama Irman Gusman tidak tercantum.

Irman Gusman mempersoalkan keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) karena pernah menjadi terpidana korupsi dan belum melewati masa bebas bersyarat selama lima tahun.

Akibat pencoretan tersebut, Irman tidak ikut serta dalam pemilihan DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023, namanya tidak tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT). (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini