HALONUSA - Tim Phantom dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua remaja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis malam (6/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, AZ (21) dan RV (18), ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan di Kenagarian Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di jalan umum Kenagarian Batu Hampar.
"Saat kami melakukan penyergapan dan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu di dalam dompet AZ dan satu paket lainnya yang coba dibuang oleh AZ ke tanah," kata Aiga.Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AZ di Jorong Piladang, Kenagarian Batu Hampar, dan menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening.
AZ mengakui bahwa semua barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Belmond, yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas Khusus Narkoba di Sumatera Barat.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. (*)
Editor : Heru C