Satpol PP Kota Padang Panggil Pemilik Kos-kosan dan Penginapan yang Melanggar Aturan

×

Satpol PP Kota Padang Panggil Pemilik Kos-kosan dan Penginapan yang Melanggar Aturan

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang Panggil Pemilik Kos-kosan dan Penginapan yang Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Padang Panggil Pemilik Kos-kosan dan Penginapan yang Melanggar Aturan

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan, Kamis 6 Juni 2024 dini hari.

Menurut Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas pemanggilan ini dilakukan setelah pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos di kawasan Belanti Barat, Kecamatan Padang Utara.

"Dalam pengawasan yang kami lakukan di penginapan dan rumah kos di Kota Padang, kami masih menemukan adanya pelanggaran aturan. Padahal, pengawasan dilakukan setiap hari secara bertahap dan berlanjut di kawasan Belanti Barat," ungkap Rozaldi.

Rozaldi menjelaskan bahwa untuk proses lebih lanjut, pihaknya memberikan surat panggilan kepada pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut untuk didata dan dimintai keterangan.

"Karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kita panggil untuk diproses lebih lanjut," tambah Rozaldi. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini