Irman Gusman Optimis MK Akan Mengabulkan Permohonannya

×

Irman Gusman Optimis MK Akan Mengabulkan Permohonannya

Bagikan berita
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Dalam sidang pembuktian yang diadakan pada Senin, 3 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dua dokumen yang menjadi syarat pencalonan Irman Gusman, yaitu formulir Model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD dan surat keterangan (suket) dari pengadilan.

KPU mempertanyakan isi formulir BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD yang diisi Irman dengan menandai bahwa ia tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Menanggapi hal ini, Izwaryani, juru bicara IG Center Jakarta, menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 PKPU No. 11/2023.

"Ini kan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023. Kan Pak Irman sudah menyertakan Suket dari PN Jaksel. Dan hasil verifikasi administrasinya kan sudah MS tanpa ada catatan apapun untuk diperbaiki. Mengapa baru sekarang KPU bilang itu salah? Seperti ada modus razia di balik tikungan jalan saja. Ini kan persoalan administrasi yang memberikan kesempatan perbaikan kepada bakal calon. Gak boleh KPU bersikap seperti ini," ungkapnya seperti rilis yang diterima Halonusa.id, Rabu 6 Juni 2024.

Selain itu, KPU juga mempertanyakan suket dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Irman tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

"Lagi-lagi KPU memperlihatkan sikap tudak menguasai tata cara verifikasi berkas syarat balon DPD pada PKPU 11/2023. Dalam Pasal 157 ayat (5a) diatur “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan suket PN tidak: b. berisi keterangan yang memuat balon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat,” lanjut Izwaryani.

"Nah, kalau BMS diperintahkan memperbaiki dong. buktinya untuk bukti pengadilan PN Jaksel menerbitkan suket baru kok untuk memperbaiki yang keliru tadi dengan nomor

W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023. Jadi secara substansi Pak Irman MS. KPU aja yang gak minta perbaikannya. Kalau diminta, pasti suket perbaikan baru itu diserahkan pada masa perbaikan. Jadi jelas bola kewajiban mati di kaki KPU kan?" tutup Izwaryani.

Sidang selanjutnya, yang akan mengumumkan putusan, dijadwalkan pada Senin, 10 Juni. Izwaryani berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan memulihkan hak politik Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang untuk DPD di Sumatera Barat. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini