HALONUSA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai uji coba penerapan syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Uji coba ini akan berlangsung di beberapa daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Uji coba implementasi ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal.
Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, memastikan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembuatan SIM.“Ini yang harus digarisbawahi. Justru dengan adanya aturan ini, proses pembuatan SIM akan semakin cepat dan mudah. Selain itu, aturan ini memastikan bahwa seluruh peserta yang mengajukan SIM benar-benar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sesuai dengan prinsip gotong royong dalam JKN,” jelasnya.
Nunung juga menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung. (*)
Editor : Heru C