HALONUSA - Sebuah insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lintas Umum Labuh lurus, Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada dini hari Selasa (4/6/2024).
Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1733 EH, yang dikemudikan oleh Sahna Diharta, menabrak empat tiang listrik setelah pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Kepala Satuan Lalulintas, Iptu M.Irsyad Fathur R, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari simpang empat menuju Ujung Gading.
Tiba-tiba, sebuah mobil yang datang dari arah berlawanan berusaha memutar di jalan, menyebabkan Diharta membanting stir ke kiri untuk menghindarinya, yang berakibat pada tabrakan tersebut.
"Ketika berusaha menghindari kendaraan yang berada di jalurnya, pengemudi kehilangan kendali, membanting stir ke kiri, dan akhirnya menabrak tiang listrik pertama serta merobohkan tiga tiang lainnya," jelas Iptu Irsyad.
Sahna Diharta, yang merupakan warga Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aua, dinyatakan mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kerugian materi sekitar Rp20 juta.Mobil yang ia kemudikan mengalami kerusakan parah, termasuk bumper depan yang penyok, kap mesin yang rusak, lampu depan pecah, plafon atas penyok, dan kaca depan yang retak.
Selain itu, kerusakan pada infrastruktur meliputi tiga tiang listrik patah dan kerusakan pada trafo milik PLN.
AKBP Agung Basuki, Kapolres Pasaman Barat, melalui Iptu Irsyad, menyatakan bahwa Diharta diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada Diharta, yang hasilnya negatif.
Editor : Heru C