HALONUSA -Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 3 Juni 2024, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat (Sumbar).
Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, mengungkapkan bahwa dari empat sengketa partai politik dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya tiga perkara yang dilanjutkan ke sidang lanjutan.
"MK telah menjadwalkan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pembacaan putusan oleh MK dijadwalkan pada 7-10 Juni 2024," ujarnya melalui pesan singkat pada Senin pagi, 3 Juni 2024.
Hamdan menjelaskan, setelah KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, MK membuka ruang bagi peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa hasil ke MK.
"Untuk Sumbar, ada lima perkara yang didaftarkan, termasuk Irman Gusman untuk pemilihan DPD, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya," tambah Hamdan.
Menurut Hamdan, MK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan permohonan.Dalam proses ini, MK memanggil para pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan seperti Bawaslu.
Setelah pembacaan permohonan, pihak termohon, yaitu KPU RI, memberikan jawaban yang disertai dengan alat bukti dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu.
Kemudian, MK melakukan musyawarah hakim dan pada 21 Mei 2024, MK memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan.
"Pada 21-22 Mei 2024, MK memutuskan dua perkara, yaitu PPP dan NasDem, tidak dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan," jelas Hamdan.
Editor : Heru C