HALONUSA - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AP alias Maman (43) berhasil ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/5/2024) dini hari di kediamannya di Jalan Sutan Syahrir, Gang Bandes, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Maman ditangkap dalam operasi yang dikenal sebagai Operasi Jaran sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan dua laporan polisi yang masuk pada 24 April 2024, yaitu laporan dari Yarnita Zebua dengan nomor LP/B/293/IV/2024 dan laporan dari Indra Gunawan dengan nomor LP/B/380/IV/2024.
"Pelaku ini menyusul rekannya yang telah terlebih dahulu kami tangkap beberapa waktu lalu. Selain itu, dia juga masuk ke dalam target operasi (TO) kami dalam Operasi Jaran. Sebelumnya, ia berstatus buron," ungkap Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Satreskrim Polresta Padang, pada Kamis malam 30 Mei 2024.
Dedy menjelaskan bahwa aksi pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.Dalam aksinya, Maman berkolaborasi dengan rekannya yang berinisial AS (34).
"Rekannya telah terlebih dahulu kami tangkap, dan barang bukti yang kami sita adalah Honda Revo dengan nomor polisi BA 5960 QM," tambahnya.
Selain itu, Maman juga terlibat dalam pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6266 AP.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dia merupakan target operasi kami dalam Operasi Jaran," tutur Dedy.
Editor : Heru C