HALONUSA - Seorang warga dilaporkan telah mendirikan sebuah bangunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Selasa (28/05/2024).
Bangunan ini digunakan sebagai tempat berjualan oleh pemiliknya. Namun, bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, trafo listrik bertegangan tinggi bisa menimbulkan bahaya serius jika bangunan tersebut menabrak atau merusaknya.
Hal ini dapat menyebabkan kebocoran listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Jika tidak segera ditangani, situasi ini sangat membahayakan masyarakat," ujar Chandra Eka Putra.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan mendatangi lokasi untuk memeriksa dan mengingatkan pemilik bangunan tentang bahaya yang mungkin timbul.Saat di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang bersikap kooperatif dan memahami situasi tersebut.
Pemilik diberi surat teguran dan diperintahkan untuk membongkar bangunannya sendiri dalam waktu 3x24 jam.
Chandra berharap masyarakat Kota Padang lebih cermat dalam mendirikan bangunan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Editor : Heru C