HALONUSA - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menegur sejumlah pemilik usaha di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (25/5/2024).
Teguran ini diberikan karena mereka kedapatan membuang limbah cucian piring dan dapur langsung ke selokan dan jalan.
Langkah ini diambil karena tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.
Petugas mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak lagi membuang limbah langsung ke selokan atau jalan umum.Selain teguran, pemilik usaha diminta untuk datang ke Kantor DLH pada Senin 27 Mei untuk mengikuti edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan limbah yang benar sesuai peraturan.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) DLH Kota Padang, Auwilla Putri, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan aturan.
"Sesuai aturan yang berlaku, pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL," kata Auwilla. (*)
Editor : Heru C