Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Sumbar Lakukan Aksi

×

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Sumbar Lakukan Aksi

Bagikan berita
Jurnalis Sumatera Barat lakukan aksi menolak RUU penyiaran. (Foto: Istimewa)
Jurnalis Sumatera Barat lakukan aksi menolak RUU penyiaran. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Aksi Pers Sumatera Barat (Sumbar) turun ke jalan, melakukan aksi penolakan atas revisi RUU penyiaran yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi, aksi ini dilakukan di depan Masjid Raya Sumbar.

"Saya sangat salut sekali bahwa hari ini kita sudah berkumpul dengan seluruh organisasi pers sumbar sampai dengan jurnalis pers mahasiswa dengan tujuan yang sama yaitu menolak Revisi UU penyiaran," ucap Novia harlina selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Jumat (24/5).

Aksi ini memanggil semua jurnalis di sekitar Sumbar, dan juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), AJI Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Pimred Sumbar (JPS), Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) dan FWP yang ikut terlibat dalam seruan ini.

Novia menegaskan beberapa pasal yang dipermasalahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Pasal ini dianggap memberikan kewenangan berlebih ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) padahal kita sudah punya dewan pers jadi tumpang tindih jadinya," ujar Novia.

Defri mulyadi Ketua IJTI menegaskan Jurnalisi Investigasi itu liputan yang juga mengancam nyawa dan membutuhkan keberanian dari jurnalis ketika menginvestigasi.

"Kita bisa melihat bahwa adanya larangan liputan investigasi, dan kita tahu bahwa liputan investigasi merupakan sebuah karya yang menjadi identitas dari seorang jurnalis," ucap Defri.

Aksi ini berlangsung dari jam 14:00 hingga 15:35 WIB dan ditutup dengan menandatangani spanduk tolak revisi UU penyiaran oleh banyak pers di Sumbar. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini