Bupati Tanah Datar Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Bangunan di Kawasan Sungai Batang Anai

×

Bupati Tanah Datar Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Bangunan di Kawasan Sungai Batang Anai

Bagikan berita
Bupati Tanah Datar, Eka Putra. (Foto: Istimewa)
Bupati Tanah Datar, Eka Putra. (Foto: Istimewa)

HALONUSA – Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai, yang termasuk dalam kawasan hutan lindung.

"Selama saya menjabat sebagai bupati, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," ujar Eka Putra pada Kamis 23 Mei 2024.

Meskipun demikian, Eka mengakui bahwa bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai sudah ada sejak lama.

Menurutnya, masalah izin sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

"Izin itu berada di tangan KLHK, bukan kami," jelas Eka Putra.

Eka juga mengungkapkan bahwa beberapa pihak sebelumnya telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah mengenai izin mendirikan bangunan di area hutan lindung tersebut.

Namun, pemerintah daerah tetap tidak mengeluarkan IMB karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung. Sayangnya, masih ada pihak yang mendirikan bangunan tanpa mematuhi aturan yang ada.

"Bangunan yang tidak memiliki izin pasti kami pertanyakan dan akan kami surati," tegasnya.

Eka Putra mengimbau masyarakat yang masih tinggal atau mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai agar segera pindah. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar peraturan yang berlaku. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini