Pj Wali Kota Pariaman dan DPRD Setujui 5 Ranperda Menjadi Perda

×

Pj Wali Kota Pariaman dan DPRD Setujui 5 Ranperda Menjadi Perda

Bagikan berita
Balai Kota Pariaman. (Foto: Wikipedia)
Balai Kota Pariaman. (Foto: Wikipedia)

HALONUSA - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Roberia dan pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman.

Acara tersebut diadakan di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman di Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, pada Rabu (22/5/2024).

Kelima Ranperda yang disetujui ini terdiri dari empat yang diusulkan oleh eksekutif dan satu inisiatif dari DPRD.

Ranperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, dan Ranperda Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana yang berasal dari Eksekutif. Sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD adalah Ranperda Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman. Berkat kerja sama ini, pembahasan empat Ranperda yang diajukan oleh eksekutif dan satu Ranperda inisiatif DPRD dapat berjalan dengan lancar," ujar Roberia. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini