HALONUSA - Seorang perempuan bernama Riwanti (38 tahun) telah ditangkap oleh polisi atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun, dengan inisial IB, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku diduga telah memberikan racun tikus jenis timex kepada korban.
Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto, menyatakan bahwa motif di balik perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati terhadap suaminya.
"Pelaku mengaku bahwa motifnya adalah karena rasa sakit hati terhadap suaminya dan perasaan itu dilampiaskan kepada anak tirinya," ujar AKBP Adrian, Rabu 8 Mei 2024.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, anggota keluarga menemukan IB mengalami kejang-kejang di dalam rumah.
Ayah korban, Masmin, yang sedang bekerja pada saat itu, segera pulang setelah menerima laporan tentang kondisi putranya.
Awalnya, keluarga membawa korban ke bidan, namun karena kondisinya semakin memburuk, mereka membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Bagan Batu, Rohil. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis.Korban mengakui kepada keluarga bahwa sebelum kejadian, ia meminum kopi yang diberikan oleh ibu tirinya.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga langsung mencari Riwanti dan membawanya ke kantor polisi.
Riwanti mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya dilakukan karena sakit hati. Dia mengakui bahwa saat kejadian, dia mencampurkan dua bungkus racun tikus ke dalam minuman kopi yang diberikan kepada korban.
"Saya merasa sangat sakit hati karena suami saya menolak untuk pulang ke kampung saya dengan berbagai alasan. Bahkan, pada Lebaran kemarin saya mencoba mengajaknya pulang, namun dia menolak. Ibunda saya selalu menanyakan mengapa kami tidak pulang ke rumah," ujar Riwanti. (*)
Editor : Heru C