HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi mengumumkan persyaratan dukungan bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Nasional yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Pengumuman ini sangat penting karena memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan yang berkeinginan untuk mengikuti kontestasi politik di tingkat provinsi.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ada beberapa langkah yang harus diikuti.Komisi Pemilihan Umum di Sumatera Barat akan menerima penyerahan persyaratan dukungan bagi para calon independen yang ingin mendaftar untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berikut informasi lengkapnya:
Penetapan ini mencakup sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon-calon independen, termasuk jumlah dukungan minimal dari masyarakat, bentuk dukungan yang sah, serta dokumentasi yang perlu dilengkapi.
Penyerahan dokumen dan dukungan ini harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Sumatera Barat, sebagai bentuk verifikasi dan validasi dari dukungan yang diberikan kepada calon perseorangan.
Itulah persyaratan dukungan bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Nasional yang akan berlangsung pada tahun 2024. (*)
Editor : Heru C