Dharmasraya Dianugerahi Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Nomor 8 dari 416 Kabupaten se Indonesia

×

Dharmasraya Dianugerahi Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Nomor 8 dari 416 Kabupaten se Indonesia

Bagikan berita
Jembatan Batang Hari Sungai Dareh, Dharmasraya. (Foto: Istimewa)
Jembatan Batang Hari Sungai Dareh, Dharmasraya. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dianugerahi penghargaan untuk Prestasi dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah. Dharmasraya menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang berhasil masuk dalam sepuluh besar nasional.

Dari 416 kabupaten yang ada di Indonesia, Dharmasraya menempati posisi ke-8. Ini tentu capaian yang baik yang didapatkan oleh Bupati Sutan Riska Tuanku.

“Pemkab Dharmasraya menyegel peringkat 8 nasional dari 416 kabupaten dan kota se-Indonesia. Allhamdulillah,” ujarnya Sabtu, 20/4-2024.

Menurut Bupati, acara penerimaan penghargaan ini pada Kamis, 25 April 2024 kemarin, yang bertepatan dengan perayaan Hari Otonomi Daerah di Grand City Mall Surabaya.

“Penerimaan penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2023. Tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023. Berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022,” katanya.

Pengelolaan Pemerintah Daerah adalah bentuk dari penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan otonomi yang maksimal, dalam kerangka sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Sebagai bagian dari wujud akuntabilitas dan penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan tentang pengelolaan pemerintah daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

LPPD adalah laporan tahunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang mencakup pencapaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini