KPU Umumkan Syarat Maju di Pilgub Sumbar Harus Kantongi Suara 347.532

×

KPU Umumkan Syarat Maju di Pilgub Sumbar Harus Kantongi Suara 347.532

Bagikan berita
Sosialisasi KPU Sumbar terkait persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 disalah satu hotel di Padang, Kamis 2 Mei 2024. (Foto: Heru Candriko/Halonusa.id)
Sosialisasi KPU Sumbar terkait persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 disalah satu hotel di Padang, Kamis 2 Mei 2024. (Foto: Heru Candriko/Halonusa.id)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan acara untuk mensosialisasikan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 disalah satu hotel di Padang, Kamis 2 Mei 2024.

Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar, menjelaskan bahwa pasangan calon harus mendapatkan minimal 347.532 dukungan KTP dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.

"Jumlah dukungan ini, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Untuk itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sumbar 347.532 dukungan,” katanya.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forkopimda Sumbar, stakeholder, perguruan tinggi, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Syakban juga menegaskan bahwa pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan akan dibuka pada awal Mei 2024, dengan tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Evaluasi terhadap proses Pilkada 2020 menjadi dasar untuk memperbaiki proses di Pilkada 2024, dengan perhatian khusus terhadap verifikasi dukungan calon jalur perseorangan.

"Meskipun baru satu calon yang mengonsultasikan pemenuhan syarat dukungan di tingkat provinsi, KPU Sumbar tetap siap menerima calon lain yang ingin maju melalui jalur perseorangan," katanya

Terkait evaluasi, kata Ory, pada Pilkada 2020 proses perseorangan ada beberapa kondisi saat rekapitulasi atau verifikasi faktual di Sumbar, salah satunya pemekaran wilayah atau nagari. Ini memungkinkan ada persoalan atau kendala yang dihadapi.

"Maka sebanyak 347.532 pendukung itulah nantinya diverifikasi satu persatu, begitu juga dengan calon bupati dan walikota. Tentu banyak metode yang menjadi evaluasi di Pilkada 2024. Yang melakukan itu adalah PPS dan PPK," katanya.

Melalui sosialisasi yang intens, KPU berharap dapat meningkatkan layanan dan mengurangi keluhan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini