HALONUSA - Setelah Basril Basyar diberhentikan dari jabatan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), PWI Pusat telah menyetujui jadwal Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sumbar pada 22 Mei 2024.
Widya Navies, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumbar, menjelaskan dalam rapat pengurus PWI Sumbar, Selasa (30/4/2024) di Kantor PWI Sumbar, bahwa keputusan untuk mengadakan KLB PWI Sumbar telah disepakati setelah koordinasi dengan PWI Pusat, yang akan membuka acara tersebut.
"KLB tidak hanya akan memilih Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyiaran (DKP) Sumbar, tetapi juga akan membentuk kepengurusan baru secara keseluruhan. Artinya, setelah KLB, Ketua terpilih atau formatur yang ditetapkan akan membentuk kepengurusan baru," ungkap Widya Navis.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua DKP Zul Effendi, Sekretaris Firdaus Abie, serta para wakil ketua dan pengurus PWI Sumbar lainnya, Widya Navies menambahkan bahwa sebagai Plt Ketua PWI Sumbar, pihaknya juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang telah dilakukan selama kepemimpinannya dalam KLB nanti.
"Meskipun sebagai Plt, tetapi sesuai arahan PWI pusat, saya tetap harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban," ujar Widya.
Widya Navies juga mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua akan dilakukan mulai tanggal 10 hingga 17 Mei 2024 pukul 17.00 WIB. Bakal calon ketua dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor PWI Sumbar sesuai jadwal yang ditetapkan."Untuk mendaftar, bakal calon ketua harus melampirkan fotokopi Kartu Biru PWI yang masih aktif, memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI, dan yang terpenting memiliki kompetensi sebagai Wartawan Utama. Sesuai dengan Pedoman Dewan Pers dan Peraturan Rumah Tangga PWI," jelas Widya.
Rapat juga menyetujui bahwa setelah penetapan calon ketua oleh PWI Pusat, panitia KLB PWI Sumbar akan melakukan pencabutan nomor urut calon pada waktu yang ditetapkan kemudian.
"Saat ini, panitia sedang melakukan verifikasi keanggotaan PWI Sumbar agar dapat menentukan siapa anggota yang berhak memilih. Selain itu, pemilih yang tidak dapat hadir saat KLB dapat memberikan mandat kepada pemilih lain, namun hanya satu mandat per orang," tutup Widya Navies. (*)
Editor : Heru C