KI Sumbar Dorong Optimalisasi HAKIN untuk Peningkatan Transparansi Publik

×

KI Sumbar Dorong Optimalisasi HAKIN untuk Peningkatan Transparansi Publik

Bagikan berita
Idham Fadhli, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Istimewa)
Idham Fadhli, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Idham Fadhli, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar untuk menggunakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai titik awal untuk menanamkan budaya keterbukaan informasi publik.

“Diharapkan bahwa setiap Kepala OPD di Sumbar dapat memanfaatkan HAKIN 2024 untuk mengukuhkan komitmen terhadap keterbukaan informasi di badan publik, sesuai harapan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi. Keterbukaan ini dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan pemerintahan,” terang Fadhli, dalam percakapan dengan media ini, Rabu (1/5/2024) di Padang.

Fadhli menambahkan, sudah lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan sejak 30 April 2008.

Meski demikian, implementasi keterbukaan informasi di tingkat OPD Provinsi Sumbar dinilai masih belum maksimal, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan oleh KI Sumbar.

Gubernur Mahyeldi selalu menekankan pentingnya penerapan UU KIP secara efektif di semua badan publik.

“Memang, kepatuhan badan publik di Sumbar telah meningkat setiap tahun. Akan tetapi, sebagai Provinsi Informasi, Sumbar harus benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara menyeluruh, bukan hanya secara normatif,” ujar Fadhli.

Di sisi lain, Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, menyatakan bahwa masih terdapat kurangnya perhatian dari pemerintah provinsi terhadap dukungan anggaran dan sarana prasarana untuk Komisi Informasi.

Ini penting untuk memungkinkan Komisi berfungsi secara mandiri dalam menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi.

“Karena itu, kami berharap UU KIP dijalankan melebihi pemahaman administratif dan regulatif untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu menciptakan pemerintah yang terbuka dalam setiap proses pembuatan dan pengambilan kebijakan publik, dan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut,” tegas Handoko, seperti dikutip dari website komisiinformasi.go.id.

HAKIN, yang diperingati setiap 30 April, bertujuan agar pemimpin badan publik di semua tingkatan dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil serta makmur.

Editor : Heru C
Sumber : Rilis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini