HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah membuka pendaftaran untuk 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) hingga 16 Mei 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak Selasa (23/4).
“Pendaftaran akan dilakukan sampai 16 Mei 2024 melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui website https://siakba.kpu,go.id,” katanya.
Hingga saat ini, sudah ada 480 orang yang mendaftar. Seleksi dilakukan secara terbuka, dengan tahapan seperti wawancara.
Ia mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat."Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.
Sesuai Surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.
IKendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.
Editor : Heru C