Jambret, Emak-emak di Padang Ini Dibekuk Polisi

×

Jambret, Emak-emak di Padang Ini Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Personel Satreskrim Polresta Padang mengamankan emak-emak yang jadi pelaku jambret (Foto: Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang)
Personel Satreskrim Polresta Padang mengamankan emak-emak yang jadi pelaku jambret (Foto: Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang)

HALONUSA - Seorang emak-emak dengan inisial LL (30) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu 24 April 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Personel Satreskrim Polresta Padang melakukan penangkapan tersebut di daerah Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Pelaku ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka dan bahkan patah tulang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis 25 April 2024.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan pada Kamis 18 April 2024 lalu dari keluarga korban yang menyatakan bahwa korban telah mengalami sebuah tindak pidana pencurian atau jambret.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku dengan melakukan tracing HP yang diambil oleh pelaku," katanya.

Setelah melakukan tracing dari HP yang hilang tersebut, didapati bahwa barang tersebut telah dijual kepada seorang bernama Yogi oleh pelaku.

"Penadah ini mengaku bahwa ia tidak mengetahui kalau HP tersebut merupakan barang curian dan tim menanyakan ciri-ciri orang yang menjual HP tersebut," lanjutnya.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya pihaknya mendapati salah seorang pelaku dengan inisial LL di daerah Seberang Padang dan langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi dengan bukti-bukti yang telah kami dapatkan, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini