HALONUSA - Tiga warga Sumatera Barat (Sumbar) dipaksa jadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Malaysia.
Hal ini terungkap ketika ketiga dari empat warga Sumbar asal Kabupaten Sijunjung itu berhasil kabur dari apartemen setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya korban dijanjikan menjadi pelayan resto di Malaysia, namun kenyataannya mereka malah dipaksa dijadikan PSK.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yamin mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap dua orang perempuan yang berinisial JR dan AB.
"Kasus ini berawal dari dua orang perempuan berinisial DIP dan WSN yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung menjelaskan jika telah menjadi korban perdagangan orang ke Negara Malaysia," ujar Yamin, Rabu 24 April 2024.
Berdasarkan keterangan dari korban melalui Yamin, pelaku JR mengajukan tawaran pekerjaan kepada pelaku sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.
Selain itu, korban diminta untuk mengirim foto selfie menggunakan bra dan celana dalam yang kemudian dimasukkan ke dalam katalog dan aplikasi kencan.
Merasa takut dan tidak tahan lagi, korban berusaha untuk menghubungi keluarga di Indonesia dan berhasil kabur dari apartemen dengan berlari.
Korban kemudian dibawa ke Kedutaan Indonesia dan akhirnya kembali ke Padang pada 3 April 2024 setelah dipesankan tiket oleh orang tuanya.
"Korban diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelpon orang tua untuk dipesankan tiket kembali ke Padang," bebernya
Editor : Heru C