HALONUSA - Maling biasanya akan mengambil barang-barang yang mudah untuk dibawa. Berbeda dengan RI (43) dan RA (36) yang kedapatan maling atap rumah warga di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dua pria yang merupakan warga Kota Padang tersebut menjarah atap rumah seorang warga di daerah Kampung Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga terkait pencurian atap rumah sebanyak 4 kodi atap rumah warga yang posisinya terpasang," kata Kapolsek XI Tarusan, AKP Donny Putra.
Ia mengatakan, aksi pencurian atap rumah yang sedang terpasang tersebut dilakukan olrh RI dan RA pada 17 April 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial RI.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari inisial RI, polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RA pada Senin 22 April 2024 pukul 08.30 WIB.
“Inisial RI ditangkap di Kampung Sungai Lundang pada Minggu 21 April 2024, dan RA ditangkap di Sawahan Padang pada Senin 22 April 2024 pagi tadi,” tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago