HALONUSA - Dua pelaku perampokan di Kota Padang dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara, Minggu 21 April 2024 malam.
Pelaku yang diketahui berinisial MRK (24) dan YP (29) dibekuk di depan Pol Travel Regina, Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi.
"Penangkapak ini dilakukan setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga membuat korban atas nama Kistal Iman Sindel (22) luka di bagian tangannya," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, Senin 22 April 2024.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
"Kejadian pencurian dengan kekerasan ini diduga dilakukan kedua pelaku kemarin sekitar pukul 16.15 WIB," katanya.
"Setelah mengetahui identitas pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke daerah Pekanbaru," lanjutnya.Tidak mau kehilangan jejak, tim Unit Reskrim Polsek Padang Utara langsung melakukan pengejaran dan mendapati kedua pelaku berada di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku dengan inisial MRK ini melakukan melakukan perlawanan dan membahayakan tim yang melakukan penangkapan. Sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku," lanjutnya.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo langsung diamankan dan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Pelaku ini diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," katanya. (*)
Editor :