KPU Pasbar Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup Bulan Depan, Ini Syaratnya

×

KPU Pasbar Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup Bulan Depan, Ini Syaratnya

Bagikan berita
Ilustrasi pilkada. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pilkada. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar) bakal buka pendaftaran untuk calon Bupati (cabup) dan Wakil Bupati (cawabup) jalur perseorangan 5 Mei 2024 mendatang.

Adapun, syarat pasangan dari perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25.182 KTP untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan baru dimulai pada bulan depan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah dilansir Klikpositif, Jumat 19 April 2024.

Syarif menyatakan bahwa dalam Pilkada Pasaman Barat, calon independen diharuskan mengumpulkan dukungan minimal 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah DPT di Kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 296.294 pemilih, yang terdiri dari 147.599 pemilih laki-laki dan 148.655 pemilih perempuan.

"Calon independen harus mendapatkan dukungan setidaknya 8,5 persen dari 296.294 pemilih yang terdaftar," kata Syarif.

Syarif juga menyebutkan bahwa calon independen harus mendistribusikan dukungan mereka di setidaknya 50,50 persen dari jumlah kecamatan di Pasaman Barat, yang berarti dukungan harus tersebar di minimal 6 dari 11 kecamatan yang ada.

“Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan di mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ungkap Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan bahwa di kabupaten dengan DPT antara 250.000 hingga 500.000, dukungan yang diperlukan tidak boleh kurang dari 8,5 persen dari DPT.

"Saat ini kami masih dalam fase sosialisasi untuk calon perseorangan, tetapi kami akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang diajukan oleh calon jalur independen," tambah Syarif. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini