Polres Tanah Datar Bekuk 3 Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Tanah Datar Bekuk 3 Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Bagikan berita
Tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Istimewa)
Tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kepolisian Tanah Datar berhasil mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu 17 April 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu beserta dua unit timbangan digital.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanah Datar, AKP Desneri, mengidentifikasi ketiga tersangka dengan inisial IW (28 tahun), KP (29 tahun), dan NY (29 tahun). Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungaitarab.

"Operasi penangkapan dimulai dari tersangka IW. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu,” kata Kasat, kemarin.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim operasional Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan ke rumah tersangka KP di Sungaitarab.

Di sana, KP dan NY berhasil ditangkap dengan satu paket sabu sebagai barang bukti. Selain itu, dua unit timbangan digital dan satu set alat hisap sabu juga disita.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IW, tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan tersangka KP dan NY yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik tersangka KP di Sungaitarab,” tambah Desneri.

Dengan disaksikan oleh kepala desa dan masyarakat setempat, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Tanah Datar untuk diproses secara hukum.

Tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka KP dan NY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini