Pemkab Tanah Datar Terima Bantuan Rp250 Juta dari BNPB

×

Pemkab Tanah Datar Terima Bantuan Rp250 Juta dari BNPB

Bagikan berita
Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama BNPB. (Foto: Istimewa)
Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama BNPB. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah menerima bantuan senilai Rp250 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi berbagai dampak bencana seperti banjir lahar dingin, banjir bandang, dan tanah longsor.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan bahwa bantuan tersebut meliputi Dana Siap Pakai sebesar Rp250 juta serta bantuan logistik dan peralatan penanganan darurat.

Diantara bantuan tersebut termasuk 300 paket sembako, 300 paket hygiene kit, 200 paket makanan siap saji, 25 unit velbed, 100 pcs kasur lipat, 200 pcs selimut, tiga unit genset, lima unit pompa apung, dua unit light tower, dua unit tenda pengungsi, lima unit tenda keluarga 4×4, dan 1.008 botol sabun cair.

Eka Putra menambahkan bahwa bantuan dari BNPB sangat berarti dalam upaya penanganan bencana di Tanah Datar.

“Bantuan yang diberikan oleh BNPB ini sangat membantu dalam penanganan bencana di Tanah Datar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanahdatar, Ermon Revlin, menjelaskan bahwa selain memberikan bantuan, BNPB juga mengirimkan tim untuk mengevaluasi kondisi daerah yang terkena dampak bencana.

“Kunjungan tm BNPB ke lokasi terdampak bencana di Tanahdatar merupakan format dokumentasi dan dokumen manajemen. Apakah direhab rekon atau transisi, nanti ada statusnya dari BNPB,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Tanah Datar masih menunggu kepastian dari BNPB terkait program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang yang melanda daerah tersebut.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di 14 Kecamatan di Tanahdatar pada tanggal 8 April. Dampaknya meliputi kerusakan infrastruktur publik dan lahan pertanian warga.

Pemkab Tanah Datar telah mengambil langkah tanggap darurat selama 14 hari terhitung sejak 8 hingga 21 April 2024.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini