HALONUSA - Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menahan Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Rabu 17 April 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kabupaten Bone Bolango, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyatakan bahwa penahanan Hamim Pou berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012 oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat.
Dalam periode tersebut, dana bantuan sosial yang diberikan kepada berbagai organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik mencapai Rp10,3 miliar, dimana terdapat pemberian yang melebihi batas sebesar Rp1,6 miliar.
"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ujarnya.Diketahui bahwa Hamim Pou telah menyetujui penyaluran dana sebesar Rp152 juta tanpa proposal pemohon yang sesuai, yang bertentangan dengan keputusan bupati setempat.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo pada tanggal 29 Mei 2023.
Hamim Pou dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Heru C