Satpol PP Panggil Pengelola Salah Satu Kafe di Padang, Buntut Dugaan Pelanggaran Prokes

×

Satpol PP Panggil Pengelola Salah Satu Kafe di Padang, Buntut Dugaan Pelanggaran Prokes

Bagikan berita
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berencana memanggil pengelola Flambo Cafe yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim saat ditemui Halonusa.com, Senin (10/1/2022) pagi.

Mursalim mengatakan, saat ini Kota Padang masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya tidak ingin timbul klaster baru penyebaran virus Covid-19.

"Apalagi saat ini sudah ada varian baru, Omicron yang penularannya susah terdeteksi, kami mencegah itu," katanya.

Pihaknya belum memberikan sanksi terhadap kafe tersebut lantaran belum memanggil pihak pengelola.

"Terkait apa sanksinya, kami belum menentukan itu, baru sebatas dugaan pelanggaran prokes saja," katanya.

Dalam peresmian kafe tersebut, salah satu pejabat yang hadir adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat (Sumbar), Medi Iswandi. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini