Perayaan Natal Masa Covid-19, Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan

×

Perayaan Natal Masa Covid-19, Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan

Bagikan berita
Replika pohon Natal setinggi 10 meter berasal bahan plastik bekas sisa minuman, makanan dan limbah rumah tangga serta industri kecil. World Economic Forum (WEF) memprediksi pada 2050, jumlah plastik di lautan akan lebih banyak dibanding ikan dan jumlah pl
Replika pohon Natal setinggi 10 meter berasal bahan plastik bekas sisa minuman, makanan dan limbah rumah tangga serta industri kecil. World Economic Forum (WEF) memprediksi pada 2050, jumlah plastik di lautan akan lebih banyak dibanding ikan dan jumlah pl

HALONUSA.COM - Dalam waktu dekat Kementerian Agama Indonesia bakal menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal 25 Desember dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengingatkan agar di rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan bila ibadah dilangsungkan.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik," ujar Fachrul Razi, saat di Kantor Presiden, Rabu (24/11/2020).

Baca juga: Sejarah Situs Cagar Budaya SMP 1 Solok (Eks. HIS) di Kota Solok

Pernyataan Menag seperti ternukil laman Satgas Penanganan Covid-19, bahwa dalam waktu dekat bakal menerbitkan penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Imbauan ini tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha lalu.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ringkasnya.

Baca juga: Sejarah Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia

Selain menerbitkan aturan untuk rumah ibadah dalam perayaan hari raya Natal, Menag RI juga menerbitkan aturan terkait aktivitas mudik.

"Itu imbauan nantinya terlampir dan tercantum di sana sudah ada produk hukum," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini